PPKM Darurat, Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing

- 16 Juli 2021, 19:20 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Tangkap layar Instagram/ @gusyaqut

SERANG NEWS - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar paksanaan takbiran dan Salat Idul Adha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 di massa PPKM Darurat.

Menurut Yaqut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Ribuan Orang Wafat Akibat Covid-19, Menag Ajak Masyarakat Berdoa dan Heningkan Cipta

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," kata Yaqut di Jakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.

Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/ musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Baca Juga: Idul Adha Ditetapkan 20 Juli, Berikut Link 15 Twibbon Gratis untuk Memeriahkannya

Begitu juga dengan takbiran keliling, baik dalam bentuk arak-arakan, maupun menggunakan kendaraan dan jalan kaki, ditiadakan sementara.

Meski demikian, Ia mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, namun dilakukan di rumah masing-masing, sebab itu tidak mengurangi makna dari takbiran tersebut.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x