PPKM Darurat, Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Masing-masing

- 16 Juli 2021, 19:20 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /Tangkap layar Instagram/ @gusyaqut

Baca Juga: Curhat Pemilik Warkop di Medan Kena Razia PPKM Darurat: Diperlakukan Kayak Bandar Narkoba dan Teroris

"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan orange.

Baca Juga: Hari ke-3 Bulan Dzulhijjah 1442 H, Ini Bacaan Niat dan Ketentuan Puasa Sunnah Dzulhijjah Jelang Idul Adha

Menurut Yaqut, takbiran dan shalat Idul Adha di masjid/ musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.

"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x