"Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, namun masuk dalam zona merah dan orange.
Menurut Yaqut, takbiran dan shalat Idul Adha di masjid/ musala yang masuk zona merah dan oranye juga ditiadakan, termasuk takbiran keliling.
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," ucapnya.***