SERANG NEWS- Kabar duka selimuti Kejaksaan Agung RI, Jumat 16 Juli 2021.
Sebabnya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus Habib Rizieq, bernama Nanang Gunaryanto meninggal dunia hari ini.
Diketahui, Jaksa Nanang Gunaryanto bersama JPU lainnya menuntut Habib Rizieq 6 Tahun penjara dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: JPU yang Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara Meninggal Dunia: Sampai Bertemu di Pengadilan Akhirat
Kabar meninggalnya Nanang Gunaryanto, dikabarkan akun media sosial Instagram Kejaksaan Agung @kejaksaan.ri, Jumat 16 Juli 2021 seperti dikutip SerangNews.com.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulis unggahanya.
Dalam keterangan selanjutnya, bahwa Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal di Rumah Sakit Bethesda di Yogyakarta Jumat 16 Juli 2021 pada pukul 06.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021, Dokter Tirta: Tanggung Kebutuhan Masyarakat
Namun, dalam unggahan itu, tidak disebutkan penyebab meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto.