5 Calon Kaporli Siap Berebut Restu Jokowi, Mahfud MD Akui Serahkan Daftar Nama Ini

8 Januari 2021, 21:45 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

 

SERANG NEWS -- Daftar Nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Aziz yang akan pensiun pada Februari 2021 ini sudah diserahkan ke Presiden Jokowi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Melalui akun media sosial Twitter, Mahfud menyebutkan lima nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Ramai Deklarasi 'FPI' Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal Tidak Melanggar Hukum

Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pendidikan dan Pelantihan Komjen Arief Sulistyanto, dan Kepala Badan Pemeliharaa Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," tulis Menko Mahfud MD, Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Kegiatan dan Aktivitas Dilarang 

Baca Juga: Kapolri Lakukan Mutasi, Kapolda Banten Berganti

Sebelumnya, Menko Mahfud Md menyatakan sudah menyerahkan nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Selaku Ketua Kompolnas saya sudah menyerahkan nama-nama calon Kapolri untuk dipilih oleh Presiden agar diajukan ke DPR," kata Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter, pada Jumat, 8 Januari 2021.

Baca Juga: Jawab RK Soal Kerumunan HRS, Mahfud MD: Siap Kang RK, Saya Bertanggung Jawab
Mahfud mengatakan nama-nama yang diajukan merupakan jenderal bintang 3. "Tidak ada yang masih bintang 2," ucapnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya mengatakan menyerahkan beberapa nama calon Kapolri kepada Jokowi.

Usai diserahkan ke Presiden, selanjutnya, Jokowi akan memilih nama calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu.

Baca Juga: Ancam Gorok Mahfud MD, Empat Warga Pasuruan Ditangkap Polda Jatim

Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

DPR punya tenggat waktu 20 hari sejak surat presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Kegiatan dan Aktivitas Dilarang 

Baca Juga: Tak Laksanakan Perintah Penegakan Prokes, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar 

Diketahui, Idham Azis akan pensiun pada 1 Februari 2021. Adapun batas waktu pensiun bagi anggota kepolisian adalah 58 tahun. ***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler