Ramai Deklarasi 'FPI' Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal Tidak Melanggar Hukum

- 1 Januari 2021, 21:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Aditya Pradana Putra/Antara/ANTARA FOTO

SERANG NEWS - Pasca pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berbuntut ramainya deklarasi ‘FPI’ dengan nama baru Front Persatuan Islam.

Deklarasi itu langsung mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD tidak mempersoalkan lahirnya organisasi baru dengan nama apa pun. Akan tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Pemkot Serang Koordinasi dengan Forkompinda

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahmudmd dikutip Serangnews, Jumat 1 Desember 2021.

Ia mencontohkan beberapa organisasi yang dibubarkan kemudian berdiri kembali dengan nama baru.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud MD lebih lanjut.

Ia juga mencontohkan organisasi lainnya yang bubar, lalu berdiri lagi sampai melahirkan beberapa organisasi sayap dan tokoh intelektual.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," bebernya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x