SERANG NEWS - Ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat, segala bentuk kegiatan dan aktivitas FPI dilarang di Indonesia.
Hal itu diperkuat dengan adanya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Kemenag mempertegas lagi dengan tidak ada pihak yang diizinkan untuk menggunakan atribut dan nama FPI terutama dalam melakukan dakwah.
Baca Juga: Tegas, Kemenag Sebut Tak ada Lagi Izin Penggunaan Atribut dan Nama FPI dalam Berdakwah
Baca Juga: Maklumat Kapolri, Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial Maupun Website
Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengaku akan membahas hal tersebut dengan Forkompinda.
"Itu nanti dengan Kesbangpol ya, Kesbangpol nanti leading sectornya kemudian nanti kita akan bahas dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda)," kata Walikota Serang Syafrudin, Jumat 1 Januari 2020.
Dikatakan Syafrudin jika pembubaran dan pelarangan FPI dilakukan oleh Pemerintah Pusat, kalau Pemkot Serang akan mengikuti apa yang jadi keputusan pusat.
Baca Juga: KAMMI Menilai Pembubaran FPI Mencerminkan Wajah Otoriter Pemerintah