SERANG NEWS - Sejak Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), semua simbol dan atribut FPI dilarang digunakan.
Hal itu didukung oleh Kepolisian yang mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Terbaru Kemenag juga menegaskan tidak ada lagi izin bagi pihak-pihak untuk menggunakan atribut dan nama FPI alam berdakwah.
Baca Juga: Maklumat Kapolri, Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial Maupun Website
Baca Juga: KAMMI Menilai Pembubaran FPI Mencerminkan Wajah Otoriter Pemerintah
Juru Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rachman mengatakan tak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut FPI dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan dakwah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari pelarangan ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu 30 Desember 2020 lalu.
"Tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat," tegasnya.