Tegas, Kemenag Sebut Tak ada Lagi Izin Penggunaan Atribut dan Nama FPI dalam Berdakwah 

- 1 Januari 2021, 14:15 WIB
Kemenag.
Kemenag. /Twitter @kemenag./

Baca Juga: Usai Resmi Dilarang Pemerintah, Polisi Berseragam Lengkap Datangi Markas FPI dan Amankan Tujuh Orang

"Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," terang Rochman dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021. 

Dikutip Serangnews.com dari PMJ News Rochman menegaskan, konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI yaitu semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.

Karena itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota mantan FPI agar menaati keputusan final pemerintah itu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dibubarkan oleh Pemerintah, FPI Rencanakan Gugatan ke PTUN Jakarta 

Untuk diketahui, dengan adanya pelarangan tersebut, maka seluruh aktivitas FPI dilarang. 

Begitu juga dengan para aktivisnya, dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah