FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Pemkot Serang Koordinasi dengan Forkompinda

- 1 Januari 2021, 15:29 WIB
Walikota Serang Syafrudin.
Walikota Serang Syafrudin. /Serangnews. /

"Jadi apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat itu akan kami tindaklanjuti jadi kalau pemerintah pusat membubarkan otomatis pemerintah kota Serang juga akan membubarkan," tegas Syafrudin.

Dikatakan Syafrudin untuk di Kota Serang sendiri belum ada tindakan dari Pemkot, masih menunggu arahan selanjutnya dari Pemprov dan Pemerintah Pusat.

"Kalau untuk baliho dan spanduk atau lain-lainnya (yang bergambar FPI) itu sudah diturunkan, sudah tidak ada," ujar Syafrudin.

Baca Juga: Usai Resmi Dilarang Pemerintah, Polisi Berseragam Lengkap Datangi Markas FPI dan Amankan Tujuh Orang

Sebelumnya aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP yang ada di Kota Serang telah melakukan penertiban dan penurunan terhadap baliho dan spanduk Habib Rizieq.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah