Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membeberkan sejumlah organisasi masyarakat dan politik yang tidak dilarang pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Kegiatan dan Aktivitas Dilarang
"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang," katanya
"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidakk melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," sambung Mahfud MD.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan aktivitas di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ini Daftar Film-Film Indonesia yang Dapat Disaksikan Melalui Netflix per Januari
Baca Juga: Tegas, Kemenag Sebut Tak ada Lagi Izin Penggunaan Atribut dan Nama FPI dalam Berdakwah
Pembuburan Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ucap Mahfud MD saat konferensi pers pelarangan tersebut.
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan.