Jokowi dan Pertinggi Negara Rame-rame ‘Keroyok’ Sentil Anies Baswedan

- 17 November 2020, 18:37 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). /FB Joko Widodo/Pemprv DKI Jakarta

Baca Juga: Setelah China, Jokowi Utus Luhut Binsar Rayu Tesla untuk Investasi di Indonesia

Lalu, pada Selasa 31 Maret 2020, Istana akhirnya meneken tiga peraturan sekaligus yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19, Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Penanganan Covid-19.

Saat Anies membuat situs corona.jakarta.go.id, giliran Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang ambil bagian. Kemenkominfo lalu membuat situs serupa dengan nama infeksiemerging.kemkes.go.id, yang diklaim dibuat Kemenkes sesuai arahan pemerintah untuk memberikan kabar terkini kasus Covid-19.

Usulan Wisma Atlit dan rencana E-Formula di Jakarta juga menjadi beberapa usulan dan kebijakan Anies yang ramai dikritisi pejabat Mentri Pemerintahan Jokowi. E-formula kemudian dibatalkan.

Baca Juga: Cegah Buruh Ke Jakarta, Polres Serang Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol Cikande 

Sementara, wisma atlit disetujui Menkeu Sri Mulyani hingga sekarang menjadi RS rujukan Covid-19

Selain itu, kebijakan Anies memangkas jam operasional transportasi publik seperti Transjakarta, MRT dan LRT yang dikoreksi sendiri oleh Jokowi. Bahkan sehari setelahnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendatangi Balai Kota khusus untuk bicara pada Anies terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan itu, Tito memperingatkan bahwa kebijakan lockdown (penguncian) merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat, dalam hal ini Presiden Jokowi.

Kemudian, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan mobilisasi angkutan umum bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata dari dan ke luar Jakarta.

Kebijakan itu, pada 30 Maret 2020 dibatalkan Kementerian Perhubungan membatalkan yang saat itu dijabat Plt Luhut Binsar Panjaitan dengan dalih belum ada kajian terhadap dampak ekonomi.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah