Jokowi dan Pertinggi Negara Rame-rame ‘Keroyok’ Sentil Anies Baswedan

- 17 November 2020, 18:37 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan).
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). /FB Joko Widodo/Pemprv DKI Jakarta

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota, sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota khusus, merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca Juga: Pernyataan Lengkap Mahfud MD: Sindir Habib Rizieq, dan Sentil Anies Baswedan sampai Aparat Keamanan

Mahfud menegaskan, Pemerintah memastikan akan menindak tegas aparat yang lalai dalam menindak pelanggaran. Bahkan akan memberikan sanksi tegas terhadap siapa saja yang melanggar.

TELEGRAM KAPOLRI DAN PEMANGGILAN ANIES

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri. Surat telegram yang tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu berisi pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran Prokes.

"Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran Prokes dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Tak Laksanakan Perintah Penegakan Prokes, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jabar 

Kapolri meminta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas.

"Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat," tutur Sigit.

Selain surat telegram, Kapolri mencopot Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari jabatan Kapolda Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x