KPK Panggil Mantan Ketua DPR Marjuki Alie, Terkait Perkara Suap Heindra Soenjoto ke Mahkamah Agung

- 16 November 2020, 14:43 WIB
Marzuki Alie .
Marzuki Alie . /Sumber:Instagram @marzukialie

SERANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPR RI 2009-2014 Marzkuli Alie, Senin 16 November 2020.

Marzuli Alie dipanggi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 dengan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Heindra Soenjoto (HS).

Politisi Demokrat ini dipanggil KPK untuk dimintai keterangan setelah namanya mencuat dalam persidangan pada Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Ini Nominal Perbandingan Upah Harian Buruh Tani September dan Oktober 2020

Saat itu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto yang tak lain adalah kakak dari tersangka HS dihadirkan sebagai saksi. Ia kemudian menyebut bahwa adiknya pernah ingin menggunakan uang pinjangan dari Marzuki untuk mengurus sengekat hukum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Marzuki Alie.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," ucap Ali Fikri yang dilansir Serangnews.com dari Antara, Senin 16 November 2020.

Saat persidangan Rabu kemarin berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto membacakan BAP nomor 52.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Menciptakan Kerumunan Akan Disanksi Tegas di Dunia Maupun Akhirat

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x