Eks Anggota DPR Asal Banten Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAK Labuhanbatu Utara

- 11 November 2020, 20:02 WIB
Eks anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 November 2020. Politisi PPP tersebut langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Eks anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 November 2020. Politisi PPP tersebut langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

 

SERANGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM).

Ia adalah politisi yang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III (Tangerang Raya).

ICM langsung ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pada Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Gandeng Media Massa dan Ormas 

Penetapan ICM sebagai tersangka berdasarkan penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan. Kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada tanggal 17 April 2020, kemudian menetapkan tersangka ICM selaku anggota DPR RI periode 2014-2019," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah