KPK Panggil Empat ASN sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi DAK Bupati Labuhanbatu Utara

- 11 November 2020, 12:46 WIB
Kantor KPK. KPK Ikut Andil dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Begini Penjelasan Kemnaker
Kantor KPK. KPK Ikut Andil dalam Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Begini Penjelasan Kemnaker //RRI

SERANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.

Hari ini, Rabu 11 November 2020, lembaga antirasuah memanggil empat saksi korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Empat saksi itu yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Labuhanbatu Utara Sofyan, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Labuhanbatu Utara M Ikhsan, Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara Heri Wahyudi Marpaung, dan PNS pada Pemkot Medan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan.

Baca Juga: PN Bali Memutus Hukuman Penajara Tiga Tahun, Jerink SID: Saya Semakin Lucu Melihatnya

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputra oleh Jokowi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut digelar di Kantor Polres Asahan, Sumatera Utara.

“Hari ini, penyidik memanggil empat orang saksi untuk tersangka KKS (Khairuddin Syah Sitorus/Bupati Labuhanbatu Utara) terkait tindak pidana korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," katanya dikutip Serangnews.com dari Antara.

Selain Khairuddin, KPK pada Selasa 10 Nobember juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

Baca Juga: Produksi Santriqua, Pesantren di Pekalongan Ini Grastiskan Biaya Pendidikan Santri

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x