PN Bali Memutus Hukuman Penjara Tiga Tahun, Jerink SID: Saya Semakin Lucu Melihatnya

- 11 November 2020, 12:36 WIB
Musisi Jerink dituntu tiga tahun penjara oleh PN Denpasar.
Musisi Jerink dituntu tiga tahun penjara oleh PN Denpasar. /LingkarMadiun.Pikiran-Rakyat/

SERANGNEWSCOM – Musisi I Gede Ary Astina alias Jerink atau Jrx SID menanggapi tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bali yang memutuskan hukuman tiga atas kasus ujaran keberncian kebencian kepada IDI.

Jerink menganggap aneh putusan yang diputuskan PN Bali pada Selasa 10 November 2020. Apalagi pengakuan IDI Pusat dan Bali seperti dikatakan Jerink, menyatakan tidak akan memenjarakan dirinya.

“Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini?” cetus Jerink.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputra oleh Jokowi

Ia menilai ada pihak-pihak yang ingin memenjarakan dirinya. Tujuannya untuk memisahkan dengan istrinya.

Untuk itu, Jerink meminta agar pihak-pihak yang memisahkan dengan istrinya agar sesekali datang ke persidangan. 

“Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya,” ujarnya.

Baca Juga: Produksi Santriqua, Pesantren di Pekalongan Ini Grastiskan Biaya Pendidikan Santri

Baca Juga: Soal Kepulangan Imam Besar FPI, Ali Mochtar Ngabalin Sebut Tidak Perlu Ada yang Dikhawatirkan

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x