SERANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pelaksanaan pilkada, dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah.
Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Batam, Selasa 10 November 2020.
Dalam pembekalan ini, peserta dari Lampung, Kaltim, dan NTT, mengikuti pembekalan secara daring.
Firli berharap jangan sampai ketika calon kepala daerah (cakada) sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.
Baca Juga: NasDem Ngebet Rebut Kursi Ketua DPRD dan Walikota, ini Nama-nama Kandidat Potensialnya
Baca Juga: Dear Perantau yang Ingin Jadi Warga Jakarta, Simak di Sini Cara Urus Kepindahannya
Karena itu, lanjutnya, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan.
Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.
“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” ujarnya dikutip Serangnews.com dari situs resmi KPK.