SERANGNEWS.COM - Sebagai Kota Metropolitan dan juga pusat perekonomian nasional Jakarta selalu menjadi magnet bagi warga di daerah untuk mengadu nasib.
Banyak warga dari daerah baik itu dari pulau Jawa, Sumatera bahkan Kalimantan yang mengadu nasib di Ibu Kota Indonesia ini.
Tapi, bagi kamu yang merantau dan sudah memiliki pekerjaan tetap atau bahkan memiliki istri orang Jakarta kemudian berkeinginan jadi warga Jakarta.
Baca Juga: Punya Nilai Kebhinekaan, Fadli Zon Dukung Ubah Nama Jabar Sebagai Provinsi Sunda
Baca Juga: Amerika Dibawah Kepemimpinan Joe Biden, Zulhas: Mudah-mudahan Bisa Mengakhiri Islamophobia
Jangan khawatir karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah memberikan tata cara bagi masyarakat luar kota yang ingin mengurus surat pindah dan menjadi warga Ibu kota.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma mengatakan, sebaiknya warga pendatang yang berasal dari luar kota membawa surat keterangan pindah dari daerah asal.
Kemudian menyertakan biodata penduduk dan surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah atau pengelola rusun (apartemen). Kemudian membawa surat KK atau KTP penjamin apabila menumpang.
Baca Juga: Update Terbaru, 282 Tenaga Medis Meninggal Karena Covid-19
"Warga pendatang harap membawa akta kelahiran, surat nikah bagi yang sudah menikah atau akta perceraian bagi yang berstatus cerai mati atau cerai hidup," jelas Dhany, Senin 9 November 2020 seperti dikutip Serangnews.com dari beritajakarta.id.