SERANGNEWS.COM - Undang-undang Cipta Kerja dibuat dan dihadirkan Presiden Joko Widod (Jokowi) tidak lain tidak bukan untuk membuka lapangan kerja sedahsyat-dahsyatnya.
Demikian dikatakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat menghadiri acara KSP Mendengar di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Selasa 10 November 2020.
"Dalam masa Pandemi ini berapa banyak orang yang dirumahkan, di PHK kan, berapa orang yang mencari kerja," kata Ngabalin.
Baca Juga: Di Hadapan Ali Mochtar Ngabalin, Mahasiswa Bentangkan Spanduk: Awas Pelemahan Gerakan Mahasiswa
Para pencari kerja ini, baik pada masa pandemi atau sebelum pandemi dan setiap tahun di Indonesia ini para pencari kerjanya bertambah.
"Bukan dalam jumlah 1000-2000 orang tapi jutaan orang, ini fakta hari ini, undang-undang cipta kerja hari ini dihadirkan oleh presiden tidak lain tidak bukan kecuali membuka ruang kerja sedahsyat dahsyatnya, selebar-lebarnya," ujarnya.
Undang-undang cipta kerja ini, kata Ngabalin, adalah sebuah perwujudan Indonesia baru, untuk usia muda menghadapi bonus demografi.
"Undang-undang ini disiapkan, karena kita punya harapan bahwa Insya Allah yang namanya tenaga kerja wanita, tenaga kerja Indonesia tidak ada lagi di seluruh dunia. Jokowi mempersiapkan itu bagi bangsa dan negara ini," ujarnya.
Baca Juga: Soal Partai Masyumi Reborn, Ketua DPP PAN Yandri Susanto: Warnai Kancah Perpolitikan Nasional