SERANGNEWS.COM - Satuan Tugas Covid-19 menilai setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan akan mendapat sanksi tegas baik di dunia maupun di akhirat.
Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu 15 November 2020.
Sebab, dikatakan Doni mengumpulkan orang-orang dalam jumlah besar sehingga menimbulkan penularan penyakit hingga menyebabkan kematian adalah perbuatan yang dilarang baik oleh pemerintah maupun agama.
Baca Juga: Soal RUU Minol, Syafrudin : Tanpa Minuman Beralkohol Kota Serang Lebih Cocok
Baca Juga: Sejarah Oeridab: Uang Banten di Masa Darurat Pemerintahan Indonesia (1) Dicetak pada Orang China
Doni menegaskan setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan sudah hampir pasti dapat menimbulkan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
“Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan (COVID-19). Menulari dan tertular satu sama lainnya," ujar Doni dikutip Serangnews.com dari laman situs BNPB, Senin 16 November 2020.
Di samping itu, Doni juga mengingatkan bahwa para penyelenggara kegiatan yang menciptakan adanya kerumunan manusia pada masa pandemi akan mendapatkan sanksi tegas, baik di dunia maupun di akhirat.
Baca Juga: Sudah Menikah, Sule Pengen Punya Dua Anak dari Nathalie