Satgas Covid-19: Menciptakan Kerumunan Akan Disanksi Tegas di Dunia Maupun Akhirat

- 16 November 2020, 14:06 WIB
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan) dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo (kanan) dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. /Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin./

SERANGNEWS.COM - Satuan Tugas Covid-19 menilai setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan akan mendapat sanksi tegas baik di dunia maupun di akhirat. 

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu 15 November 2020. 

Sebab, dikatakan Doni mengumpulkan orang-orang dalam jumlah besar sehingga menimbulkan penularan penyakit hingga menyebabkan kematian adalah perbuatan yang dilarang baik oleh pemerintah maupun agama.

Baca Juga: Soal RUU Minol, Syafrudin : Tanpa Minuman Beralkohol Kota Serang Lebih Cocok 

Baca Juga: Sejarah Oeridab: Uang Banten di Masa Darurat Pemerintahan Indonesia (1) Dicetak pada Orang China

Doni menegaskan setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan sudah hampir pasti dapat menimbulkan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

“Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan (COVID-19). Menulari dan tertular satu sama lainnya," ujar Doni dikutip Serangnews.com dari laman situs BNPB, Senin 16 November 2020.  

Di samping itu, Doni juga mengingatkan bahwa para penyelenggara kegiatan yang menciptakan adanya kerumunan manusia pada masa pandemi akan mendapatkan sanksi tegas, baik di dunia maupun di akhirat. 

Baca Juga: Sudah Menikah, Sule Pengen Punya Dua Anak dari Nathalie

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah