Buka Saat Masih Pandemi Covid-19, Polisi Tutup Paksa Kegiatan Pasar Malam

- 15 November 2020, 01:04 WIB
Penutupan pasar malam.
Penutupan pasar malam. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Diduga tak mengantongi izin, pasar malam di Kampung Gabus, Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, ditutup paksa aparat kepolisian, Sabtu, 14 November 2020 malam.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, sesuai instruksi Presiden (Joko Widodo) dan maklumat Kapolri (Idham Azis) maka pihaknya menutup pasar malam atau korsel yang tidak berizin baik dari Polres Serang maupun Polsek Carenang yang tujuannya guna menekan angka penyebaran Covid-19 agar situasi di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk kesadaran dan mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini," kata Mariyono kepada wartawan.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, CFD di Kota Serang Minggu Besok Ditiadakan

Baca Juga: Harta Benda Rusak Karena Bencana Alam, Apa Bisa Dijamin Asuransi?

Hal senada dikatakan Kasat Binmas Polres Serang, AKP Yeni. Menurutnya pihak kepolisian Polres Serang mengimbau kepada pengurus agar menutup dahulu kegiatan pasar malam dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan, jumlah data penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Serang sebanyak 121 terkonfirmasi, 240 sembuh, dan 11 meninggal dunia.

"Agar pihak pengelola pasar malam dapat memahami dimana pandemi Covid-19 untuk saat ini kegiatan keramaian belum dapat diizinkan demi mencegah penyebaran Covid-19, pimpinan berpesan untuk kegiatan pasar malam yang saat ini berdiri untuk ditiadakan," tuturnya.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.0, Terasa di Anyer dan Labuan

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x