Harta Benda Rusak Karena Bencana Alam, Apa Bisa Dijamin Asuransi?

- 15 November 2020, 00:50 WIB
ILUSTRASI pasca bencana alam.* /Pikiran-Rakyat.com/DODO RIHANTO
ILUSTRASI pasca bencana alam.* /Pikiran-Rakyat.com/DODO RIHANTO /

 

SERANGNEWS.COM – Tidak ada yang pernah menduga, kapan bencana alam itu terjadi.

Seluruh peneliti di dunia ini hanya sebatas memprediksi tetapi tidak benar-benar yakin apakah bencana itu akan terjadi.

Tetapi, setidaknya dengan adanya informasi yang berkaitan dengan kebencaan, masyarakat bisa bersiap untuk menerapkan mitigasi kebencanaan dan mengamankan seluruh harta benda yang dimili dari kerusakan

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.0, Terasa di Anyer dan Labuan

Bencana alam sudah pasti bakal menyebabkan kerugian dan dampak finansial yang tidak terduga-duga.

Tetapi, Jika kita merasa waswas terhadap dampak finansial yang disebabkan adanya bencana alam,  tak ada salahnya mempertimbangkan untuk memiliki asuransi.

Dengan adanya asuransi, artinya Anda telah melakukan antisipasi menghadapi potensi kerugian yang disebabkan bencana alam tersebut.

Baca Juga: Dana Transfer Daerah Jomplang, Wagub Banten Minta Keadilan ke Pemerintah Pusat 

Mengutip laman BCA Insurance, kerusakan yang disebabkan bencana alam, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan itu dijamin asuransinya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x