RUU Minol Dibahas DPR, Azis Syamsuddin: Masih Dijual Bebas dan Dikonsumsi Remaja hingga Anak-anak

- 14 November 2020, 21:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. /Instagram/@azissyamsudin.korpolkam/@azissyamsudin.korpolkam

SERANGNEWS.COM - Minuman keras (miras) hendak dilarang atau dijadikan tindak pidana oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol tersebut dibahas oleh Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Jika RUU itu resmi disahkan, bagi siapa pun yang menenggak miras akan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang hingga sebesar Rp50 juta.

Dalam RUU tersebut mencantumkam sanksi pidana berupa denda hingga Rp1 miliar bagi siapa pun yang menjual minuman beralkohol di Indonesia.

Baca Juga: 96 Desa di Banten Masih Tertinggal, Ketua DPD RI: 2021 Harus Berkurang

Ancaman hukuman itu juga berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Bidang Humas DPR mampu memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat terkait RUU Minol. Agar tidak terjadi salah persepsi terhaap RUU tersebut.

”RUU ini dibahas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Minol. Maka prespektifnya itu dulu yang dikedepankan. Soal regulasi yang tengah disusun, tentunya mendukung implementasi RUU ini sendiri. Menyelamatkan generasi muda,” terang Azis Syamsuddin dalam keterangan resminya, Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Mencuat Spekulasi Sosok Pengganti Jenderal Azis, DPR Tunggu Kepastian Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x