SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa lalu membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) bersama para pengusul.
RUU Minol ini sendiri, diusulkan oleh 21 orang terdiri dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.
RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi antara lain definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Baca Juga: Bawa Kabur Mobil Perusahaan, Tukul Ditangkap di Cilograng
Baca Juga: Polisi akan Panggil Gisel dan Saksi Ahli IT untuk Ungkap Pembuat Video Syur Mirip Gisel
Menyikapi RUU Minol ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR RI perlu mendalami usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Dasco berpandangan, walaupun aturan yang mengatur produksi minuman beralkohol sudah ada, namun pengusul dari anggota Baleg DPR RI mungkin ingin memperkuat lagi aturan tersebut.
Dirinya mencontohkan, mengenai mengenai minuman impor yang dirasa belum kuat untuk melindungi masyarakat.
"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi (minuman beralkohol) itu kan sudah ada," ujarnya.