RUU Minol Dibahas DPR, Azis Syamsuddin: Masih Dijual Bebas dan Dikonsumsi Remaja hingga Anak-anak

- 14 November 2020, 21:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. /Instagram/@azissyamsudin.korpolkam/@azissyamsudin.korpolkam

Azis menegaskan, konsistentensi memperjuangkan RUU Minol yang telah diusulkan lintas fraksi tentu saja menekankan pada sejumlah aspek.

Dari tujuan hingga pertimbangan matang dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

”Tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan. Ketika tujuannya mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat artinya jelas, ada larangan untuk hal-hal yang bersifat mudarat,” papar politisi Partai Golkar itu.

Dan ketika berbicara soal yuridis, menurut Azis, berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga: Membanggakan, Anak Tukang Tambal, Raih Peringkat Pertama Kelolosan Bintara di Polda Banten

”Realita hari ini yang kita dapatkan, peredaran minuman beralkohol yang bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak,” ungkapnya.

Secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan dan kriminalitas.

”Saya yakin semangatnya sama. Menyelamatkan generasi muda. RUU Minol berfungsi mempertegas aturan. Dan saya meminta pembahasan RUU Minol ini dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal,” jelasnya.

Baca Juga: RUU Minol Menimbulkan Pro Kontra di Indonesia, Berikut Negara yang Punya Aturan Aneh Soal Minol

Pada Paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x