SERANGNEWS.COM - Pro kontra terhadap Rancangan Undang-undang minuman beralkohol (Minol) terus mencuat dari berbagai kalangan.
Ada yang mendukung, ada pula yang keberatan. RUU ini sendiri diusulkan oleh beberapa fraksi DPR RI diantaranya PPP, PKS dan Gerindra.
Dalam RUU ini, kedepannya orang yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol bisa dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Dari Tuak, Bir sampai Wine, ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol
Ternyata, aturan kontroversial tentang minol atau yang biasa disebut minuman keras (miras) ini juga terdapat di beberapa negara. Bahkan, aturan yang dibuat terbilang aneh.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com yang mengutip RRI dalam artikel berjudul 'Daftar Negara yang Punya Aturan Aneh Terkait Minuman Beralkohol, Orang Mabuk Dilarang Naik Kuda', berikut aturan aneh tentang minol di beberapa negara di dunia.
Amerika Serikat
Di negara bagian Colorado, kuda tidak hanya dijadikan sebagai hewan peliharaan tetapi bisa juga digunakan sebagai alat transportasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Serang Bertambah, dari ASN hingga Ibu Hamil
Karena hal tersebut, pemerintah Colorado melarang orang menunggangi kuda dalam kondisi mabuk dan dipengaruhi alkohol. Bagi masyarakat yang melakukan ini bisa dikenai tindak pidana karena dikenakan pasal mengemudi dalam keadaan mabuk.