Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

- 14 November 2020, 17:39 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Schrensoot Instagram @jokowi./

SERANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merubah struktur komite Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam beleid tersebut, pasal 1 menyebutkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease

2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 178) diubah. 

Baca Juga: Tambah 5.272, Total Covid-19 di Indonesia Tembus 463.007 Pasien per 14 November

Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor Abai Protokol Kesehatan, Kapolda: Jangan Buat Resah karena Berkerumun

Dalam beleid itu disebutkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas.

a. Ketua.

b. Wakil Ketua.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Perpres No 108 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x