Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

- 14 November 2020, 17:39 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Schrensoot Instagram @jokowi./

a. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19: Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana. 

Baca Juga: Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Bansos PKH Diperpanjang hingga Juni 2021

b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

c. Wakil Ketua II Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. 

d. Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam pasal 9 juga disebutkan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:

Baca Juga: Tiga Alasan, PKS Akan Terus Perjuangkan RUU Minol 

a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara. 

b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri Keuangan.

c. Wakil Ketua II Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Perpres No 108 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x