Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

- 14 November 2020, 17:39 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Schrensoot Instagram @jokowi./

c. Tim Pelaksana.

d. Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dan

f. Sekretariat.

Baca Juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan

Masih dalam beleid itu disebutkan, susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Perpres No 108 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x