c. Tim Pelaksana.
d. Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
e. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional dan
f. Sekretariat.
Baca Juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan
Masih dalam beleid itu disebutkan, susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
b. Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
c. Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
d. Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.