(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Ketua Tim: Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara.
b. Wakil Ketua Tim Pelaksana I: Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
c. Wakil Ketua Tim Pelaksana II: Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:
a. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan
b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Waspada! Jika Anda Mengalami Sariawan Lebih dari Sebulan Bisa Jadi Kanker Mulut
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
Sementara itu dalam pasal 7 disebutkan susunan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: