Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

- 14 November 2020, 17:39 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Schrensoot Instagram @jokowi./

(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:

a. Ketua Tim: Menteri Badan Usaha Milik Pelaksana Negara.

b. Wakil Ketua Tim Pelaksana I: Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

c. Wakil Ketua Tim Pelaksana II: Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pelaksana dibantu oleh:

a. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan

b. Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Waspada! Jika Anda Mengalami Sariawan Lebih dari Sebulan Bisa Jadi Kanker Mulut

(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Sementara itu dalam pasal 7 disebutkan susunan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Perpres No 108 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x