Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya

- 14 November 2020, 17:39 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Schrensoot Instagram @jokowi./

e. Wakil Ketua IV merangkap

Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara.

f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan.

g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan.

h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri.

i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede.

j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Baca Juga: Cara Klaim Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN via WA dan Link ini untuk Daya 450 VA dan 900 VA

Dalam Perpres yang ditanda tangani Jokowi pada 10 November ini juga mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri. 

Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana. Dalam Pasal 4A disebutkan 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Perpres No 108 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x