e. Wakil Ketua IV merangkap
Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara.
f. Wakil Ketua V: Menteri Keuangan.
g. Wakil Ketua VI: Menteri Kesehatan.
h. Wakil Ketua VII: Menteri Dalam Negeri.
i. Sekretaris Eksekutif I: Sdr. Raden Pardede.
j. Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Cara Klaim Subsidi Token Listrik Gratis dari PLN via WA dan Link ini untuk Daya 450 VA dan 900 VA
Dalam Perpres yang ditanda tangani Jokowi pada 10 November ini juga mengatur posisi Wakil Ketua Tim Pelaksana yang diemban oleh KSAD dan Wakapolri.
Tugas Wakil Ketua akan ditetapkan selanjutnya oleh Ketua Tim Pelaksana. Dalam Pasal 4A disebutkan