SERANGNEWS.COM - Nama Erick Thohir semakin naik daun di mata Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Erick Thohir yang menjabat sebagai menteri BUMN ini, dalam Perpres no 108 tahun 2020 ditunjuk sebagai
Wakil Ketua IV struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Baca Juga: Jokowi Rombak Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Berikut Susunannya
Baca Juga: Tambah 5.272, Total Covid-19 di Indonesia Tembus 463.007 Pasien per 14 November
Mantan presiden Inter Milan ini, menggantikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sebelumnya menduduki jabatan itu.
"Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 3 ayat 2 huruf e di beleid tersebut.
Namun demikian, Jokowi tetap meminta Erick menjabat posisinya dulu dalam struktur Komite PC-PEN, yaitu sebagai Ketua Tim Pelaksana.
Baca Juga: Acara Habib Rizieq di Bogor Abai Protokol Kesehatan, Kapolda: Jangan Buat Resah karena Berkerumun