Dalam beleid ini, juga disebutkan bahwa Kepala negara menunjuk Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian RI Gatot Eddy Pramono sebagai pembantu Erick dengan jabatan masing-masing Wakil Ketua Tim Pelaksana I dan II.
Dalam beleid itu dituliskan bahwa tugas Erick dari Jokowi tidak banyak berubah, yaitu, mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Dikutip Serangnews.com dari RRI, cuma ada tambahan tugas bagi Erik Thohir yakni membantu Ketua Komite PC-PEN Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan
Sementara Sri Mulyani yang jabatannya diduduki Erick, kini menempati posisi Wakil Ketua V Komite PC-PEN. Yang sebelumnya diisi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.***