Dari Tuak, Bir sampai Wine, ini 9 Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol

- 14 November 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol.
Ilustrasi miras atau minuman beralkohol. DPR sedang membahas RUU Minol yang melarang konsumsi dan penualan miras/minol. /Pexels/

SERANGNEWS.COM - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang digodok DPR RI.

RUU Minol tersebut sudah dibahas oleh (Badan Legislasi) Baleg DPR RI pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Jika RUU Minol itu resmi disahkan, terdapat larangan untuk mengonsumsi minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

Maka, bagi siapa pun yang menenggak miras akan dijatuhi sanksi berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang hingga sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Serang Bertambah, dari ASN hingga Ibu Hamil

RUU juga mencatumkan sanksi pidana hingga Rp1 miliar bagi siapa sajberalkohola yang menjual minuman beralkohol di Indonesia.

Ancaman hukuman itu berlaku bagi orang-orang yang memasukkan, menyimpan, serta mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Indonesia.

Berdasarkan dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial yang berisi tujuh bab mencakup 24 pasal. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 per 14 November, Total Kasus 463.007, Meninggal Dunia 15.148 Kasus

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: fixpekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x