Ketua DPRD Sebut RUU Minol Harus Disambut Baik oleh Seluruh Masyarakat Indonesia

- 14 November 2020, 15:39 WIB
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi. /Serangnews. /

SERANGNEWS.COM - Rancangan Undangan-undangan Larangan minuman beralkohol yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendapatkan sambutan baik dari Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.

Hal tersebut dinilai akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang aturan larangan Miras atau Minol di Kota Serang.

Dijelaskan Budi, selain sesuai dengan anjuran agama Islam juga melindungi generasi bangsa Indonesia dari dampak negatif minuman miras.

Tak hanya itu, RUU tersebut pun selaras dengan aturan yang dibuat oleh Pemkot dan DPRD Kota Serang.

Baca Juga: Waspada! Jika Anda Mengalami Sariawan Lebih dari Sebulan Bisa Jadi Kanker Mulut

Baca Juga: Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id pakai KTP, Bansos PKH Diperpanjang hingga Juni 2021

"RUU ini bagus, karena ini demi menjaga generasi bangsa Indonesia dan sesuai dengan ajaran Islam, dan aturan yang ada di Kota serang. Karena itu, langkah ini perlu disambut baik oleh segenap bangsa Indonesia, termasuk warga Kota Serang," kata Budi kepada awak media, Kota Serang, Sabtu 14 November 2020. 

Selain itu, kata Budi, RUU tersebut juga akan membuat efek jera pada pengedar atau penjual miras yang saat ini membuat resah ditengah-tengah masyarakat. Khusus Kota Serang.

Oleh karena itu, lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Serang mengatakan, langkah yang diambil oleh DPR RI khusus dari Fraksi Gerindra, PPP dan PKS patut di apresiasi.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x