SERANGNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol (Minol) pada Selasa 10 November kemarin.
Nantinya, dalam RUU ini akan melarang minuman beralkohol di seluruh Indonesia. Namun minuman ini masih diperbolehkan dalam kebutuhan terbatas.
Dikutip Serangnews.com dari Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol pasal 3 menyebutkan Larangan Minuman Beralkohol memiliki tiga tujuan.
Yang pertama melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol.
Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Gisella dan Jesika Iskandar soal Viralnya Video Asusila yang Diduga Mirip Artis
Baca Juga: 83 Pegawai BJB Kantor Cabang Banten Dinyatakan Positif Covid-19
Tujuan selanjutnya, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.
Sementara tujuan terakhir untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Kemudian pada pasal 4 ayat 1 disebutkan minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut.