Harta Benda Rusak Karena Bencana Alam, Apa Bisa Dijamin Asuransi?

- 15 November 2020, 00:50 WIB
ILUSTRASI pasca bencana alam.* /Pikiran-Rakyat.com/DODO RIHANTO
ILUSTRASI pasca bencana alam.* /Pikiran-Rakyat.com/DODO RIHANTO /

“Hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan dibawah ini, gempa Bumi, letusan gunung berapi, kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi,” tulis laman BCA Isurance, dikutip oleh Serangnews.com, Sabtu 15 November 2020.

Sementera, asuransi ACA di aca.co.id  menyebutkan  bahwa tidak jauh berbeda dengan BCA Isuransi dalam hal kemudahan klaim jasa asuransi.

Baca Juga: Gempa Magnitude 5.0 Guncang di Perairan Sumur-Banten, Tidak Berpotensi Terjadi Tsunami

“Lalu disebutkan jenis-jenis yang bisa diasuransikan seperti bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, dan persediaan atau barang jadi.” Tulisnya.

Tetapi tidak semua kerusakan bisa di jamin oleh asuransi. Kerusakan yang disebabkan karena kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase atau penjarahan. Reaksi nuklir, tertabrak kendaraan, angin topan dan badai, banjir hingga pencurian tidak di-cover oleh asuransi gempa bumi.

Selanjutnya ada juga produk asuransi gempa bumi dari Avrist General Insurance. Produk ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung.

Baca Juga: Asyik, PT KAI Bagi-bagi 10 Ribu Voucher Jarak Jauh Bagi Guru dan Nakes

Dari laman resmi avristgeneral.com, objek pertanggungan untuk jenis asuransi gempa bumi ini adalah segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan dan isinya (di luar harga tanah).

Kemudian tertanggung adalah setiap orang pemilik bangunan dan isinya sampai bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan dukungan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya. ***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah