SERANGNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap dua pelaku penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel.
Pelaku ditangkap karena dianggap yang menyebarkan pertama kali video syur berdurasi 19 detik. Dua pelaku itu juga secara massif menyebarkan di media sosial.
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 13 November 2020.
Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Sempat Lumpuhkan Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor, Kini Sudah Normal
Baca Juga: Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia Catat Rekor Tertinggi, Kali Ini Bertambah 5.444 Kasus
Dua pelaku tersebut kini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka berdasarkan hasil dari pemeriksaan. Kata Yusri, keduanya telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua-duanya kita periksa tadi malam dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan kepada dua orang ini," katanya.
Yusri menyebut pihaknya melakukan penyelidikan secara bertahap. Tahap pertama, polisi menyelidiki pelaku yang menyebarkan video secara masif di media sosial.
"Kita sudah mem-profiling pemilik-pemilik akun karena kita mengejar yang menyebarkan masif. Itu awalnya dulu," katanya.