Ungkap Korupsi 143 Kepala Daerah, KPK: Sokongan Donator Jadi Pemicu Awal Korupsi

- 11 November 2020, 05:30 WIB
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. /kpk.go.id

SERANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut donator yang menyokong kandidat pada pelaksanaan Pilkada dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah.

Demikian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Batam, Selasa 10 November 2020.

Dalam pembekalan ini, peserta dari Lampung, Kaltim, dan NTT, mengikuti pembekalan secara daring.

Data KPK per Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah, terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan walikota yang telah didakwa oleh KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati Labuhanbatu Dugaan Korupsi DAK

Firli berharap jangan sampai ketika calon kepala daerah (cakada) sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.

Karena itu, lanjutnya, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan.

Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.

“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” ujarnya dikutip Serangnews.com dari situs resmi KPK.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x