KPK Tetapkan Tersangka Bupati Labuhanbatu Dugaan Korupsi DAK

- 11 November 2020, 00:46 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/dok. KPK.go.id
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/dok. KPK.go.id /

SERANGNEWS.COM – KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: NasDem Ngebet Rebut Kursi Ketua DPRD dan Walikota, ini Nama-nama Kandidat Potensialnya

Baca Juga: KSP Kumpulkan Mahasiswa di Banten, Ali Mochtar Ngabalin: UU Ciptaker Buka Jutaan Lowongan Kerja

Selain Kharudiin, secara bersamaan KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono (PJH).

Tersangka Khairuddin ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Puji ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Lili menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Perkara diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta.

Baca Juga: Dear Perantau yang Ingin Jadi Warga Jakarta, Simak di Sini Cara Urus Kepindahannya

Halaman:

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah