Bansos Penanganan Covid-19 Rawan Dipolitisasi di Pilkada, KPK Awasi Risiko Kecurangan Calon Petahana

- 14 November 2020, 09:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.*
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.* /Benardy Ferdiansyah/ANTARA /

SERANGNEWS.COM - Bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 rawan dipolitisasi calon petahana pada Pilkada serentak 2020.

Lantara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik risiko potensi kecurangan tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya agar pilkada di masa pandemi Covid-19 tetap berjalan sesuai prosedur dan berjalan secara fair.

Untuk itu, KPK akan mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk Pilkada 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Berdamai Dengan Pemerintah Indonesia, Asal Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: JKT48 Terancam Bubar Akibat Covid-19, Manager: Terima Kasih kepada Fans untuk Tetap Mendukung

Pengawasan dilakukan agar bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tidak dipolitisasi di masa Pilkada 2020.

"Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 13 November 2020.

Diketahui pada Juli lalu, Satgas Covid-19 mengungkap dugaan 102 kasus penyelewengan bansos Covid-19. Kasus tersebut merata terjadi di beberapa daerah di Indonesia,

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Hati-hati Menentukan Vaksin Covid-19 Untuk Masyarakat

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x