Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Gedung Kejagung 

- 13 November 2020, 16:54 WIB
Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers.
Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers. /Dokumentasi Kadiv Humas Polri. /

SERANGNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kebakaran hebat yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung. 

Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono mengatakan ketiga tersangka tersebut diantaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangkanya yang saat ini berkaitan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat 13 November 2020. 

Baca Juga: Satu ASN Terkonfirmasi Positif Covid-19, DPRK Aceh Tengah Tutup Pelayanan Selama Seminggu

Baca Juga: Menteri Terawan Berikan Santunan Keluarga Tenaga Kesehatan yang Gugur Tangani Covid-19

Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. 

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan. 

Baca Juga: Habib Rizieq Safari Dakwah ke Bogor, Polres Rekayasa Lalu Lintas di 4 Titik

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x