Dua Anggota Polisi Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Tipikor Kasus Red Notice Djoko Tjandra

- 10 November 2020, 12:52 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

SERANGNEWS.COM – Sidang jasus tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Djoko Tjandra dan Tomy Sumardi kembali dilanjutkan.

Sidang yang kasus penghapusan red notice dipimpin oleh ketua Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 November 2020.

Sidang mengendekan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada empat saksi yang rencananya bakal dihadirkan JPU. Saksi ini adalah  pegawai dari perusahaan Djoko Tjandra, dan dua anggota Polri.

Baca Juga: Habib Rizieq Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Massa Bersalawat dan Langsung Menuju Petamburan

Baca Juga: Jejak Bersejarah Hotel Voos Kota Serang (2/selesai) Kisah Pengibaran Merah Putih Pertama di Banten

Mereka adalah Nurmawan Fransiska, sekretaris eksekutif di perusahaan Mulia Group milik Djoko Tjandra, Nurdin, karyawan swasta; Fransiskus Ario Dumais.

Kemudian, sekretaris pribadi Irjen Napoleon Bonaparte; dan Dwi Jayanti Putri, sekretaris pribadi Napoleon. Keempatnya akan diperiksa untuk terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Dikutip dari RRI, Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Untuk itu, pada awal April 2020, Djoko Tjandra meminta Tommy Sumardi menanyakan status red notice atas namanya di Interpol kepada NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Djoko Tjandra dan Tommy juga berstatus terdakwa di kasus ini.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah