Bansos Penanganan Covid-19 Rawan Dipolitisasi di Pilkada, KPK Awasi Risiko Kecurangan Calon Petahana

- 14 November 2020, 09:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.*
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. KPK mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum 31 Maret 2020.* /Benardy Ferdiansyah/ANTARA /

Ipi mengungkapkan melalui studi yang dilakukan, KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, yakni data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kemudian, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima sehingga warga tidak menerima bansos, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Selain itu, kata dia, ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK, yaitu pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyaluran-nya, pertanggungjawaban-nya serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

"Kedua, terkait 'cleansing' data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar 'inclusion' dan 'exclusion error' dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," tutur dia.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad : RUU Minol Untuk Memperkuat Aturan yang Sudah Ada 

Baca Juga: Buat Penggemar Kopi, Ini 5 Efek Samping Jika Terlalu Banyak Mengonsumsinya

Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar-kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

Sebelumnya, KPK telah menyoroti di tengah pandemik Covid-19 khususnya calon kepala daerah petahana sudah banyak yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 disasar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Data KPK mencatat dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 58 daerah di antaranya atau 13,7 persen menganggarkan JPS di atas 40 persen dari total anggaran Covid-19.

Baca Juga: Tetapkan Dua Tersangka, Polisi Masih Buru Pelaku Pembuat Video Syur Mirip Gisel

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah