Penjelasan KPK Tetapkan Irgan Chairul Mahfis sebagai Tersangka Korupsi DAK Labuhanbatu Utara

- 11 November 2020, 20:46 WIB
Eks anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 November 2020.
Eks anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 11 November 2020. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

SERANGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka.

Politisi yang terpilih pada Pileg 2014 di Dapil Banten III (Tangerang Raya) ini ditetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016—2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Anggota DPR Asal Banten Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAK Labuhanbatu Utara

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam APBD Tahun 2018, KSS membagi peruntukan DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp49 miliar menjadi dua bagian. Untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan pembangunan RSUD Aek Kanopan di Labuhanbatu Utara Rp30 miliar.

Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara belum ada di Kemenkeu karena belum diketahui oleh Kemenkes karena ada kesalahan input data dalam pengajuannya.

"Atas terjadinya salah input data tersebut, KSS memerintahkan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk meminta bantuan Yaya Purnomo menyelesaikan kendala tersebut," ucap Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu 11 November 2020.

Yaya adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perubahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Serang Ajak Semua Pihak Terapkan Sistem Keamanan Informasi yang Handal 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x