Karena melalui data DTKS tersebut menjadi acuan Pemda DKI Jakarta untuk bisa menyalurkan bantuan melalui aplikasi kjp.jakarta.go.id dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
- Input identitas diri sesuai KTP
- Pilih periode penyaluran dengan ‘tahap 2’.
- Pilih tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
- Klik ‘cek penerima’.
Setelah itu akan muncul notifikasi pemberitahuan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 atau bukan.
Sebagai informasi, KJP Plus ini disalurkan hanya untuk siswa dengan tingkat pendidikan dari SD, SMP dan SMA/SMK dengan rincian bantuan dimulai dari Rp250 ribu hingga Rp 450 ribu.
Bantuan ini disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta secara gratis tanpa ada potongan biaya apapun. ***