SERANG NEWS - Segera dibuka, berikut ini cara daftar KJP Plus tahun 2022, catat! harus terdaftar di DTKS.
KJP Plus merupakan bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta yang disalurkan kepada anak didik yang tidak mampu secara ekonomi.
Pendaftaran KJP Plus tahun 2022 akan segera dibuka, UPT P4OP DKI Jakarta menyatakan akan dibuka pada bulan Februari-Maret.
Namun sebelum daftar KJP Plus dipastikan harus sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Masuk Rekening hingga Maret? Ini Rinciannya
Tujuan diadakan nya program KJP Plus ini untuk Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat
Kemudian juga untuk meringankan biaya pendidikan dan mencegah terjadinya peserta didik putus sekolah.
Yang dimaksud peserta didik yang tidak mampu adalah peserta didik yang keluarganya tidak mampu secara ekonomi atau penghasilan orang tua yang tidak mencukupi untuk membiayai pendidikan.
KJP Plus ini menjadi solusi terbaik untuk mencegah terjadinya peserta didik putus sekolah karena faktor ekonomi.