SERANG NEWS - Isi form ini agar dapat bantuan KJP Plus, cukup pakai KTP dan KK bisa segera mencairkan bantuan hingga Rp 450 Ribu.
Menurut informasi bantuan KJP Plus akan kembali disalurkan pada Januari 2022.
Bantuan KJP Plus disalurkan untuk siswa setingkat SD, SMP dan SMA/SMK dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu.
KJP Plus disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P40P dengan tujuan bisa mengurangi angka putus sekolah di wilayah DKI Jakarta.
Salah satu syarat untuk bisa dapat bantuan KJP Plus yaitu harus terdaftar sebagai penerima bantuan tunai melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau melalui FMOTM Online.
Untuk bisa mengakses situs FMOTM Online bisa melalui tautan pada akhir artikel ini.
Selain harus terdaftar di DTKS atau FMOTM Online, penerima bantuan KJP Plus juga diharuskan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP pribadi.
Kemudian syarat penerima KJP Plus juga merupakan siswa berusia 6-21 tahun dan masih terdaftar sebagai pelajar di lembaga pendidikan di wilayah DKI Jakarta.