Ngambil Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Melebihi Batas Maksimal Rekening Bisa Diblokir, UPT P40P Bilang Begini

- 29 November 2021, 01:56 WIB
Ngambil Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Melebihi Batas Maksimal Rekening Bisa Diblokir, UPT P40P Bilang Begini
Ngambil Dana Bantuan KJP Plus Tahap 2 Melebihi Batas Maksimal Rekening Bisa Diblokir, UPT P40P Bilang Begini /ANTARA FOTO/ Novrian Arbi

SERANG NEWS – Selamat bantuan Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Tahap 2 secara resmi disalurkan per hari ini, Senin 29 November 2021.

Silahkan cairkan dana bantuan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu.

Dana bantuan KJP Plus Tahap 2 yang masuk ke rekening jumlahnya bervariasi menyesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar KJP Plus Tahap 2.

Hal tersebut seperti dikabarkan oleh Dinas Pendidikan melalui UPT P4OP DKI Jakarta.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tulis pihak UPT P4OP yang dikutip SerangNews.com dari Instagram @upt.p4op.

1. SD/MI total dana yang didapatkan digunakan sebesar Rp250.000.

2. SMP/MTs/PKBM total dana yang digunakan sebesaR RP300.000

3. SMA/MA total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000

4. SMK total dana yang dapat digunakan sebesar Rp450.000

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x