KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 SD, SMP, SMA dan SMK Cair Hari Ini, Catat! Ini Jumlah Uang yang Bisa Diambil

- 29 November 2021, 00:08 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021 mulai cair Senin 29 November 2021 hari ini.

KJP Plus merupakan bantuan bagi kalangan masyarakat tidak mampu untuk tetap bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus Tahap 2 untuk Siswa SD, SMP dan SMA Sudah Mulai Cair Hari Ini, Cek Rekening Segera

Siswa juga harus terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Atau bisa juga warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pengumuman pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 sudah disampaikan melalui media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: Tambahan Dana SPP di KJP Plus Tahap 2 Tidak Bisa Ditarik Penerima, Begini Penjelasannya

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021," tulis akun @upt.p4op pada Kamis 25 November 2021.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November 2021," tambahnya.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x